Rabu, 14 Desember 2016

Pernikahan Sejenis dan RusaknyaHakikat Pernikahan
(by Muna Faiza Amatullah)
Image result for gambar pernikahan sejenis

Pernikahan menjadi awal dari sebuah kehidupan rumah tangga, dimana di dalam rumah tangga akan mewujudkan apa yang disebut tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan ini dibentuk dan dijalankan oleh dua orang yanki suami dan istri yang tidak lain adalah seorang laki-laki dan perempuan. Di dalam organisasi paling kecil ini juga terdapat pembagian tugas agar tujuan pernikahan tercapai dengan baik. Allah telah menentukan tugas tersebut, yakni laki-laki menjadi pemimpin keluarga dan sebagai pencari nafkah (an-Nisa’ 34)  sedangkan istri menjadi penjaga harta suami ketika suami pergi ( hadist) dan pelaksana atas kepemimpinan laki-laki.
Tugas-tugas ini telah disesuaikan oleh Allah dengan keadaan biologis dan psikologi atau dapat kita sebut sebagi fitrah dari masing-masing Pasutri (pasangan Suami istri). Allah tidak akan membebankan hamba-Nya dengan sesuatu yang diluar kemampuannya ( Al-Baqoroh : 286 )dan Allah menciptakan segala sesuatu sesuai dengan ukurannya (Al-qomar :49). Jadi pembagian tugas tersebut sangat sesuai bagi masing-masing gender karena sesuai dengan fitrahnya sehingga dapat mencapai apa yang disebut tujuan pernikahan dengan mudah. Salah satu tujuan pernikahan yang sangat penting adalah meneruskan keturunan, di dalam pembahasan mahosid Syari’ah disebut sebagai salah satu dari dhoruriyat Khamsah yakni Hidzhu Nasl (mejaga keturunan). Penerusan keturuanan ini diharapkan dapat memperbanyak dan memperkuat barisan umat dan yang paling penting mencegah kepunahan umat manusia.
Lalu bagaimana jika pernikahan dilaksanakan oleh satu jenis manusia, yakni laki-laki dengan laki-laki (gay) atau perempuan dengan perempuan (lesbi). Tentunya hal ini akan merusak peran yang sudah Allah tetapkan pada masing-masing gender. Yaitu laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri, dimana setiap perannya membutuhkan kesesuaian dengan firah baik fisik maupu psikis. Fitrah yang berupa perbedaan tersebut akan menjadi pelengkap dari peran masing-masing pasutri dalam rumah tangga. Yaitu laki-laki sebagai suami yang Allah telah tetapkan sebagai pemimpin dan pencari nafkah sehingga Allah memberikan kelebihan untuk menunjang keawjiban tersebut baik dari segi biologis maupun psikologi. begitu pula perempuan sebagai istri yang juga memiliki kelebihan lain secara biologis maupun psikologis yang dapat menunjang tugasnya sebagai seorang istri.
Perbedaan komposisi dalam rumah tangga ini dikarenakan di dalam menjalankan sebuah institusi atau organisasi yang dibutuhkan adalah sebuah struktur dengan peran yang berbada-beda karena  kelebihan disetiap individu berbeda pula. Dengan perbedaan tersebut akan menjadi pelengkap satu sama lain sehingga tujuan dari sebuah institusi maupun organisasi akan mudah tercapai. Begitupula dalam institusi/organisasi terkecil yaitu rumah tangga. Diperlukan jenis yang berbeda yang sesuai dengan kelebihan dan kemampuan yang telah dimiliki dalam diri masing-masing untuk saling melengkapi sehingga tujuan akan mudah untuk tercapai. Namun, jika di dalam rumah tangga hanya ada satu jenis manusia baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak akan mampu melengkapi kedua peran yang berbeda. Sehingga akan muncul ketidakseimbangan
Selain ketidakseimbangan peran dalam rumah tangga, penikahan sejenis tidak akan dapat mencapai mahosid (tujuan) dari pernikahan yakni hifdzhu nasl (menjaga keturunan).karena keturunan hanya dihasilkan dari sperma yang ada pada laki-laki dan telur yang ada pada perempuan. Bagaimana akan memperoleh keturunan jika yang dimiliki dalam rumah tangga hanya sprema atau hanya telur ?




Jika kita melihat jauh kedepan, Pernikahan sejenis ini hanya akan mengancam populasi manusia, sehingga seolah dengan melegalkan pernikahan sejenis kepunahan manusia akan terancam, naudzhubillah. Karena institusi kecil penghasil keturunan telah bergeser hakikatnya. Hakikat yang telah Allah tetapkan bahwa untuk membentuk institusi ini di butuhkan 2 jenis manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Penetapakan hakikat tersebut di implemantasikan dalam ketentuan syariat pernikahan. jika penikahan telah keluar dari rel syari’at maka secara jelas keseimbangan agar goyah sehingga adanya syari’at adalah utnuk mengatur kesimbangan manusia dan kelangsungan hidupnya.
Singkatnya, pernikahan oleh sesama jenis akan merusak keseimbangan peran dalam rumah tangga yang telah diatur peran masing-masing oleh Allah melalui fitrah biologis dan psikologis yang iikat dalam syari’at. Dan yang lebih penting adalah pernikahan oleh sesama jenis akan merusak tujuan pernikahan, dimana didalam tujuan pernikahan ada kelangsungan hidup manusia. Sungguh Allah tidak akan meciptakan segala sesuatu dengan sia-sia ( Ali Imron 191). HuaAllahu’alam

Keabnormalan Pro LGBT Dalam Tinjauan Maqhosid Syar’iyah

Keabnormalan Pro LGBT Dalam Tinjauan Maqhosid Syar’iyah 
by Mbak Muna :)







            Alqur’an dan hadist adalah 2 pedoman yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pegangan untuk umat manusia dalam segala hal. Kedua pedoman dan pegangan inilah yang dapat menyelamatkan manusia dari carut-marutnya kehidupan dunia dan panasnya api neraka. Aspek-aspek yang ada di dalam Al-Qur’an maupun Hadist tidak lain bertujuan untuk membawa manusia pada kebahagiaan dunia maupun akhirat. Petunjuk dan aturan yang telah Allah tetapkan di dalamnya sebagai lintasan dan pagar yang menunjukkan dan mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dari hal hal makro hingga mikro dari diri sendiri hingga negara , dari kelahiran hingga kematian. Pagar pengatur inilah yang disebut sebagai syariat.



            Di dalam setiap syariat yang telah Allah tetapkan memiliki tujuan yang di dalam ilmu ushul fiqh disebut sebagai maqhosid syar’iyah. Maqhosid dari sebuah hukum syara’  berupa maslahah yang didalamnya terdapat illat dan hikmah. maslahah dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan menjauhkan dari keburukan[1]. Illat atau hujjah atau alasan adalalah sifat tertentu yang jelas dan dapat diketahui secara objekctif dan ada tolak ukurnya dan sesuai dengan ketentuan hukum yang keberadaannya merupakan penentu adanya hukum[2]. Misalnya illat dari syariat larangan meminum khomer adalah karena memabukkan, sehingga dengan illat ‘memabukkan’  terjadilah ijtihad dengan qiyas pada pengaharaman minuman yang memabukkan lainnya. Sedangkan hikmah adalah sesuatu yang menjadi tujuan atau maksud disyariatkannya suatu hukum dalam wujud kemaslahatannya bagi manusia.[3] cara mengetahuinya adalah dengan menelaah dan memperhatikan semua atau sebagaian dari syariat[4].




            Illat dan hikmah, keduanya merupakan unsur dari maqhosid syariah yang menghasilkan kemaslahatan untuk mendatangkan kebaikan dan menolak keburukan. jadi di dalam syariat terdapat kepentingan manusia yang mendasar. syariat menjadi jalan penyelamat bagi manusia melaluia batasan-batasan yang Allah terapkan. Batasan-batasan tersebutlah yang memagari manusia dari keburukan (mafsadah) , namun sayangnya kebanyakan manusia belum dan  tidak menyadarinya.




 




            Tujuan dari maslahah yang ada pada syariat adalah untuk memelihara 1) agama, 2) jiwa, 3)akal, 4) keturunan dan 5) harta (dhoruriyat khamsah)[5] . Kelima hal tersebut merupakan unsur yang pokok dalam kehidupan manusia. jika ditelaah kelima hal tersebut tidak jauh berbeda dengan hireraki kebutuhan maslow yaitu 1) kebutuhan fisiologis, 2) kebutuhan akan rasa aman, 3)kebutuhan akan rasa cinta dan memiliki, 4) keutuhan akan penghargaan, 5) kebutuhan untuk aktualisasi diri. Perbedaannya adalah bahwa maslow meniadakan kebutuhan akan Tuhan dan menuhankan diri sendiri. disinilah juga pengaruh dari sekularisme dalam epistemologi ilmu psikologi yang sudah terjadi sejak awal berdirinya ilmu psikologi yang berusaha meng-empiriskan dirinya. Hasilnya adalah psikologi kehilangan bahasan utamanya yakni ‘jiwa manusia’.




            Ketidaktaatan ilmu psikologi pada Sang pencipta manusia inilah yang menyebabkan ilmu psikologi tidak memandang syariat sebagai pagar batasan manusia dalam berperilaku. Sehingga kebebbasan berperilaku merajai manusia dan tidak sadar bahwa didalam kebebasan tersebut terdapat penyakit yang bisa saja menjangkit jiwa manusia akibat dari melanggar batasan syariat yang hakikatnya adalah perlindungan manusia dari mafsadah.




            Panyakit jiwa yang sedang banyak dibicarakan sekarang adalah LGBT. Tidak sedikit orang yang mendukung penyakit ini dan mengatasnamakan kemanusiaan. Nama ‘kemanusiaan’ yang di usung sebagi hujjah LGBT adalah manusia dengan kebebasan berkehendak, manusia yang tanpa batasan syariat dan manusia yang belum mengerti hakikat manusia sebenarnya. Begitu pula para psikolog yang mendukung LGBT, mereka tidak meletakkan definisi keabnormalan pada hakikat manusia yang sesuangguhnya. Hal itu disebabkan karena hakikat manusia dalam psikologi barat sangat kabur, bermacam-macam dan tidak adanya kesepakatan. Selain itu, kesekuleran dalam psikologi menyebabkan kebebasan berpikir dan berkehendak tanpa melihat aspek agama. Yang mana agama dan syariat sebenarnya memiliki banyak batasan dan mengandung maslahah untuk kepentingan manusia sendiri.




            Salah satu yang dipelihara dalam tujuan syariat (maqhosid) adalah jiwa dan akal. Jiwa dan akal merupakan aspek penting dalam membedakan manusia dengan hewan. Jika manusia kehilangan akal dan jiwa, maka manusia hanya akan sama dengan hewan. Dalam psikologi akal dapat diartikan sebagai kognisi[6]. Sedangkan pemaknaan jiwa dalam psikologi tidak ada kesepakatan, karena beberapa kalangan juga mengartikan psikologi sebagai ilmu perilaku . kedua makna tersebut sebenarnya kurang lengkap jika disandingkan sebagai perwakilan dari akal dan jiwa yang memiliki makna lebih luas. Ketidaklengkapan pemaknaan dalam psikologi tetap menjadikan akal dan jiwa sebagai suatu yang vital dan mendasar bagi kelangsungsungan hidup dan kewarasan manusia. jika jiwa dan akal hilang sejatinya hakekat manusia juga telah hilang.




            Penerapan syariat adalah jalan dari Allah antara lainuntuk memelihara agama, jiwa dan akal atau dapat diartikan memelihara hakikat manusia. jadi singkatnya manusia yang menolak hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Allah adalah menuasia yang tidak menginginkan keselamatan pada jiwa dan akal mereka, artinya mereka lebih memilih menjadi gila, dari pada hidup dengan akal dan jiwa normal lagi murni karena telah meninggalkan agama. dalam hal ini secara mudah kita dapat mengtakan bahwa pelaku LGBT maupun pendukungnya tidak perduli lagi dengan pemeliharaan jiwa dan akal melalui syariat. sehingga klasifikasi abnormal pun memang seharusnya disandang.


                        Abnormalitas pelaku dan pendukung LGBT disebabkan karena melencengnya dari syariat. hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Allah menjadi pagar penyelamat bagi manusia baik dalam ranah kejiwaan maupun sosial. Karena maqosid syariah tidak lain adalah untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta yang merupakan hakikat esensi dan eksisitensi manusia. sehingga jika seseorang tidak lagi berjalan diatas rel syariah maka hakikat kewarasan manusia yaitu berupa akal dan jiwa ikut tergerus. Sang Pencipta adalah Yang Maha Tahu atas apapun yang ada dalam diri manusia dan bagiaman mengaturnya agar tetap seimbang dan normal, yaitu dengan syariat yang setiapnya memiliki maqhosid. HuwaAalhua’lam





[1] Musthofa,imron (2014) Konsep Maslahah : posisi tsawabit dan mutaghiyyorot. Makalah PKU VII  

[2] Shidiq ghofar  (2009) Teori maqhosid syar’yah dalam hukum islam. Jurnal Univ Sultan agung vol XLIV NO 118 Juni-Agusutus

[3] Ibid

[4] Musthofa, imron (2014) Konsep Maslahah : posisi tsawabit dan mutaghiyyorot. Makalah PKU VII 

[5] ibid


[6] Purwanto, Yadi. Kepribadian dalam prespektif psikologi Islam integrasi aqliah dan nafsiyah

Senin, 15 Februari 2016

Masuk Islam Karena Takjub dengan Muslimah Yang Menjaga Kehormatannya

Masuk Islam Karena Takjub dengan Muslimah Yang Menjaga Kehormatannya 


Dokter Orivia mengisahkan sebuah kejadian yang begitu berkesan bagi dirinya, sehingga kejadian itu membuatnya masuk ke dalam agama Islam. Ia mengisahkan…

Aku adalah dokter spesialis kandungan di sebuah rumah sakit di Amerika. Suatu hari, datang seorang perempuan Arab muslimah ke rumah sakit tempatku bekerja, wanita itu hendak melahirkan. Setelah beberapa saat menunggunya, waktu jagaku habis, lalu aku berpamitan kepadanya untuk pulang ke rumah dan kusampaikan bahwa ada seorang dokter laki-laki yang akan menggantikanku bertanggung jawab atas persalinannya.

Tiba-tiba perempuan itu bersedih, kemudian menangis dan mulai sedikit histeris. Ia mengatakan, “Tidak!, aku tidak ingin dokter laki-laki.”

Aku pun heran dengan perempuan ini, lalu suaminya memberitahukan kepadaku bahwa dia tidak mau ada seorang laki-laki asing yang melihatnya. Seumur hidupnya tidak ada seorang laki-laki pun yang pernah melihat wajahnya kecuali ayahnya, saudara-saudara laki-lakinya, paman-pamannya (mahramnya).

Ucapan suaminya itu membuatku tertawa keheranan, malah aku mengira tidak ada seorang laki-laki di Amerika (yang mengenalku pen.) yang belum pernah melihat wajahku. Namun aku menuruti permintaan mereka untuk menemani persalinan istrinya.

Di hari berikutnya, aku menemui mereka kembali untuk memeriksa keadaan sang istri pasca melahirkan. Lalu kuberitahukan kepada mereka bahwa setelah melahirkan kebanyakan wanita di Amerika mengalami infeksi internal dan demam. Hal itu dikarenakan mereka melakukan hubungan suami istri setelah melahirkan. Oleh karena itu, aku nasihatkan kepada mereka hendaknya tidak melakukan hubungan suami istri minimal di 40 hari pertama. Dan selama 40 hari ini hendaknya memakan makanan yang bergizi dan tidak sibuk beraktivitas karena kondisi tubuh yang masih lelah pasca melahirkan.

Muslimah ini menanggapi saran-saranku dengan mengatakan, Islam memang menetapkan aturan demikian, yakni tidak boleh berhubungan suami istri selam 40 hari setelah melahirkan (nifas) hingga wanita tersebut suci kembali. Dan mereka pun diberikan keringanan untuk tidak shalat dan puasa.

Luar biasa! Ucapannya ini benar-benar membuatku kagum bercampur heran. Islam telah mengajarkan demikian, dan kami (orang-orang non-Islam) baru mengetahuinya setelah melakukan berkali-kali penelitian panjang. Kekagumanku tidak berhenti sampai di situ, ketika kukatakan agar bayi hendaknya tidur dengan sisi kanannya, karena yang demikian itu lebih baik untuk detak jantungnya. Lalu mereka mengatakan, demikianlah memang yang disunnahkan Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aku mengambil spesialis kandungan untuk mempelajari lebih detil lagi tentang masalah melahirkan dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Kita (para dokter) menghabiskan umur kita untuk mempelajari ilmu kedokteran ini, ternyata umat Islam telah mengetahuinya dari agama mereka.

Sejak saat itu aku mulai menekuni mempelajari agama Islam. Aku ambil cuti beberapa bulan lalu pergi ke kota lain di Amerika dimana terdapat Islamic Center yang besar. Aku habiskan hari-hariku di tempat itu untuk bertanya-jawab dan mengkaji tentang Islam serta bergaul dengan orang-orang Islam baik dari kalangan Arab atau Amerika sendiri. Alhamdulillah.. setelah beberapa bulan mengkaji aku menyatakan keislamanku dengan dua kalimat syahadat.

Sumber: islamstory.com

Pelajaran:


Seorang suami hendaknya mencarikan dokter perempuan untuk istrinya ketika hendak melahirkan, karena yang demikian adalah bentuk penjagaan terhadap kehormatan sang istri.

Hendaknya seorang muslim bangga terhadap agamanya walaupun dalam keadaan berat seperti melahirkan.

Berpegang teguh mengamalkan ajaran Islam adalah bagian dari dakwah.

Di tengah hiruk pikuknya orang-orang mengatakan bahwa seseorang muslim yang berpegang teguh terhadap ajaran agamanya adalah orang-orang yang kaku dan kolot, ternyata masih banyak orang-orang non muslim yang mengagumi ajaran Islam.

sumber : https://kisahmuslim.com/4257-masuk-islam-karena-takjub-dengan-muslimah-yang-menjaga-kehormatannya.html. diakses pada Senin, 15 Pebruari 2016 pada pukul 10:46

Senin, 01 Februari 2016

@Mengajak Muslimah Menutup Aurat@ 

 
        Diawali dengan diri sendiri dahulu artinya setiap kali kita akan berdakwah, bertanyalah pada diri, “Apa yang akan saya sampaikan sudah sesuai atau belum dengan apa yang saya lakukan?” atau setidaknya, “Apakah saya sudah berupaya secara maksimal untuk mengamalkan apa yang akan saya sampaikan?” atau, “Apakah perbuatan dan akhlak saya sudah mendukung apa yang akan saya sampaikan?
         Menyampaikan ilmu atau menganjurkan kebaikan kepada orang lain itu ibarat mengepel lantai sebuah ruangan. Diri kita itu ibarat lap pel, sedangkan yang orang lain itu ibarat lantai. Lap pel harus bersih, jika tidak, maka ruangan itu akan bertambah kotor. Bayangkan, bila kita mengepel lantai kamar kita dengan lap pel bekas mencuci kotoran. Hasilnya, bukan membersihkan kamar, tapi malah mengotorinya
          Hendaknya kita menjadi contoh untuk teman-teman kita,  ketika kita dirasa sudah baik maka kita dapat mengajak teman tanpa sungkan-sungkan. namun bukan muslimah namanya kalau tidak berproses dan terub belajar. Disetiap perjalannanya banyak ditemukan pertanyaan seperti, “mana yang lebih baik, wanita yang berjilbab tapi akhlaknya buruk atau wanita yang belum berjilbab tapi akhlaknya lebih terjaga”. Kita jadi teringat kisah Buya Hamka ketika beliau ditanya seseorang, “Buya, saya memiliki tetangga, yang satu seorang insinyur yang tidak suka shalat tetapi akhlaknya baik. Yang satunya lagi seorang haji yang suka shalat, tetapi akhlaknya buruk. Mana yang lebih baik diantara mereka?” Beliau menjawab, “Insinyur itu, belum suka shalat saja akhlaknya sudah baik, apalagi kalau beliau rajin shalat. Sedangkan Pak Haji itu, syukur beliau suka shalat. Kalau tidak suka shalat, mungkin akhlak beliau lebih buruk dari itu.”
          Pakaian memang bukan satu-satunya alat ukur untuk menentukan kemuliaan akhlak seseorang. Muslimah yang pakaiannya sempurna belum tentu akhlaknya baik, tetapi muslimah yang berakhlaq baik pasti akan makin sempurna cara menutup auratnya. Makin sempurna cara akhwat menutup aurat, makin tinggi peluang akhwat berakhlak baik. Sebaliknya, makin tidak sempurna cara akhwat menutup auratnya, makin tinggi peluang akhwat berakhlak buruk.
         Jadi, kalau ada akhwat yang sudah berjilbab tetapi akhlaknya kurang baik, maka solusinya adalah ia harus memperbaiki akhlaknya, bukan berarti ia harus melepaskan atau mengurangi kesempurnaannya berhijab. Sebaliknya, bila ada akhwat akhlaknya baik tetapi belum berjilbab, maka ia tetap harus menyempurnakan hijabnya, karena meyempurnakan hijab adalah kewajiban setiap muslimah. 
          Menutup aurat dan pakaian Muslimah ketika keluar rumah merupakan dua pembahasan yang terpisah, karena Allah Swt. dan Rasul-Nya memang telah memisahkannya. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim, laki-laki dan perempuan. Untuk kaum Muslimah, Allah Swt. telah mengatur ihwal menutup aurat ini al-Quran surat an-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

        Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kehormatannya; janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak padanya. Wajib atas mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS an-Nur [24]: 31).

         Suatu ketika datanglah anak perempuan dari saudaraku seibu dari ayah ‘Abdullah bin Thufail dengan berhias. Ia mengunjungiku, tetapi tiba-tiba Rasulullah saw. masuk seraya membuang mukanya. Aku pun berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ia adalah anak perempuan saudaraku dan masih perawan tanggung.” Beliau kemudian bersabda, “Apabila seorang wanita telah balig, ia tidak boleh menampakkan anggota badannya kecuali wajahnya dan ini.” Ia berkata demikian sambil menggenggam pergelangan tangannya sendiri dan dibiarkannya genggaman telapak tangan yang satu dengan genggaman terhadap telapak tangan yang lainnya). (HR Ath-Thabari).

         Dan  hadis penuturan ‘Aisyah r.a. yang menyakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ»

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).
        #Semoga yang belum menutup aurat segera menutup aurat tanpa menunggu kata NANTI, dan yang sudah menutup aurat tetap ISTIQOMAH yaaa :)#
 
by AFU

Sabtu, 19 September 2015

Coming Soon...!!! Seminar GET MARRIED bersama IMAMUPSI UMS



Cowok ikut Seminar Pranikah itu SUAMIABLE ***
Cewek ikut Seminar Pranikah itu ISTRIABLE ***

 ______________________________oOo______________________________
UDAH LAMA SUKA TAPI NGGAK BERANI NGELAMAR???
UDAH LAMA SUKA TAPI TAK KUNJUNG DILAMAR???

 ______________________________oOo______________________________
Ikuti SEMINAR GET MARRIED 
"Cinta dan Perspektif Psikologi Islam"

Seminar ini akan diisi oleh:
--> Keynote Speaker : Dr. Yadi Purwanto, MM. (Dosen Fakultas Psikologi UMS)

--> Pembicara 1 : Prof. Dr. Abdul Mujib, M.Ag., M.Si. (Dewan Pakar Asosiasi Psikologi Islam dan Dekan Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

--> Pembicara 2 : Mohammad Fauzil Adhim (Penulis Buku "Kupinang Kau dengan Hamdalah" dan Pakar Psikologi Keluarga)

_______________________________oOo_____________________________
Apa KEUNTUNGAN yang akan kamu dapatkan???

1. Mengenal Psikologi Islam
2. Memahami Problem Dilema Cinta dan Pernikahan di Masyarakat
3. Memahami Penyelesaiannya dalam Pandangan Psikologi, Islam, dan Psikologi Islam
4. Sertifikat
5. Seminar Kit
6. Snack
7. Doorprize

TUNGGU APA LAGI??? NUNGGU DIA DIAMBIL ORANG???
Pastikan Anda hadir dalam SEMINAR GET MARRIED pada:
Sabtu, 3 Oktober 2015
08.00 - 12.30 WIB
@Auditorium Muh. Djazman UMS


Bagaimana caranya??? Cukup dengan mendaftar melalui SMS ke nomer 085647572833 
Dengan format : IMG (Spasi) Nama (Spasi) Instansi (Spasi) No. Hp.
Kalian bisa mendapatkan Ticket box di Hall Tengah Fakultas Psikologi UMS, Kampus 2 dan di CFD setiap hari Ahad pagi.
Kamu bisa mendapatkan hanya dengan IDR 35k, IDR 40k (UMUM) dan IDR 45k (OTS)!!!

LET YOU JOIN US !!! ^_^




INFO LENGKAP:
Facebook : https://www.facebook.com/seminar.ums (Seminar Imamupsi Ums)
Twitter:  @IMGetMarried
Blog : http://seminarimamupsi.blogspot.co.id/
Instagram: @imgetmarried